Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
MENSOS Targetkan 50 persen warga Indonesia masuk perlinsos digital di 2026
Perkuat Ketahanan Pangan Desa, Badan Pangan Nasional melalui Perum BULOG Salurkan Bantuan Pangan kepada 337 Penerima Manfaat di Desa Ketapanglor
Dari Pemuda, Oleh Pemuda, Untuk Desa - Perkuat Sinergi Pemerintah Desa dan Karang Taruna dalam Memeriahkan HUT RI ke-81
THE BEST PERFORM Desa Ketapanglor Raih Juara 1 Lomba Lingkungan dalam rangka HUT RI ke-81 Tingkat Kecamatan Ujungpangkah
Gebyar Malam Puncak HUT RI ke-81 Desa Ketapanglor Berlangsung Semarak dan Sukses
Serah Terima Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI ) Wilayah Hilir Balai Besar Sungai Bengawan Solo Tahun Anggaran 2026 Desa Ketapanglor
20 PESERTA MERIAHKAN GERAK JALAN DESA KETAPANGLOR DALAM PERINGATAN HUT RI KE 81
Kerja Bakti Gotong Royong Pembersihan Saluran Drainase di Musim Penghujan Warga Desa Ketapanglor
KEGIATAN POSYANDU DI DESA KETAPANGLOR
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENYUSUNAN RENCANA KERJA (RKPDesa) TAHUN ANGGARAN 2024
KAMBING KEBANGGAAN PETERNAK KAMBING DESA KETAPANGLOR "VANROOY" HARI INI MELAHIRKAN DENGAN SELAMAT
Memahami Racun pada Bahan Makanan: Ancaman Tersembunyi di Dapur
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Juli dan Agustus Tahun 2023
ENDORSE BROWNIES LELE LANGSUNG BERSAMA IBU KETUA TP. PKK KABUPATEN GRESIK
Serah Terima KKN 35 Universitas Muhammadiyah Gresik di Desa Ketapanglor
Sinergi Pemuda Desa, Mahasiswa KKN dan Karang Taruna Ketapanglor Optimalkan Potensi Jeruk Nipis
MUSYAWARAH DESA KHUSUS USULAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA DESA KETAPANGLOR
Mudes Perubahan RPJMDes Tahun 2026-2027 Desa Ketapanglor
ROMBANGAN KEDATANGAN TIM PENILAI LAPANG NAWAKARSA DI SAMBUT DENGAN TARIAN - TRADISIONAL
Kontribusi Aktif Mahasiswa KKN 35 UMG Dalam Kegiatan Posyandu Blita dan Lansia

