Artikel
Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Bana Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Adapun Hak dan Tata Cara mendapatkan informasi Publik Desa di Desa Bana Yaitu:
A. Hak Pemohon Informasi Publik
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI
- Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :
- penolakan atas permohonan informasi public
- tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu
- Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik
- Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum
- Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
- PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan
- Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima
- Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI
Dapat ditempuh apabila :
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID
TATA CARA PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI
- Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi.
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
- Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan dating langsung oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
- Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis.
- Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari (empatbelas) hari kerja sejak :
-
- Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
- Berakhirnya jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik Desa Bana dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Perkuat Ketahanan Pangan Desa, Badan Pangan Nasional melalui Perum BULOG Salurkan Bantuan Pangan kepada 337 Penerima Manfaat di Desa Ketapanglor
Dari Pemuda, Oleh Pemuda, Untuk Desa - Perkuat Sinergi Pemerintah Desa dan Karang Taruna dalam Memeriahkan HUT RI ke-81
THE BEST PERFORM Desa Ketapanglor Raih Juara 1 Lomba Lingkungan dalam rangka HUT RI ke-81 Tingkat Kecamatan Ujungpangkah
Gebyar Malam Puncak HUT RI ke-81 Desa Ketapanglor Berlangsung Semarak dan Sukses
Serah Terima Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI ) Wilayah Hilir Balai Besar Sungai Bengawan Solo Tahun Anggaran 2026 Desa Ketapanglor
20 PESERTA MERIAHKAN GERAK JALAN DESA KETAPANGLOR DALAM PERINGATAN HUT RI KE 81
Semarakkan HUT RI ke-81, Desa Ketapanglor Gelar Lomba Poskamling untuk Tingkatkan Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan Desa
Kerja Bakti Gotong Royong Pembersihan Saluran Drainase di Musim Penghujan Warga Desa Ketapanglor
KEGIATAN POSYANDU DI DESA KETAPANGLOR
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENYUSUNAN RENCANA KERJA (RKPDesa) TAHUN ANGGARAN 2024
KAMBING KEBANGGAAN PETERNAK KAMBING DESA KETAPANGLOR "VANROOY" HARI INI MELAHIRKAN DENGAN SELAMAT
Memahami Racun pada Bahan Makanan: Ancaman Tersembunyi di Dapur
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Juli dan Agustus Tahun 2023
ENDORSE BROWNIES LELE LANGSUNG BERSAMA IBU KETUA TP. PKK KABUPATEN GRESIK
Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri, Pemdes Ketapanglor Gelar Penyuluhan Tanaman Toga
SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA TAHUN 2025 - 2027
Semarak Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXIII di Desa Ketapanglor
Menghadapi Bencana Sosial: Tanggung Jawab Bersama Menuju Keharmonisan
WORKSHOP SISTEM INFORMASI DESA
Selamat dan Sukses Hari Jadi Kota Gresik 536
MUSRENBANGDES RKPDES 2026 DAN DURKP 2027 DESA KETAPANGLOR

