“Menjadikan Masyarakat Desa Yang Sejahtera, Dinamis, Dam Agamis”

Artikel

PENYALURAN BLT - DD TAHUN 2023

03 April 2023 10:30:23  NASRUDDIN  149 Kali Dibaca  Berita Desa

01055732-f313-4f60-9fd0-7bd8aa2cb6e7 Ketapanglor,31 Maret 2023 bertempat di Balai Desa Ketapanglor Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gesik, Pemerintah Desa Ketapanglor kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 32 KPM yang berada di Wilayah Desa Ketapanglor. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023, 

BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Ketapanglor didampingi oleh Sekretaris Kecamatan, dan Pendamping Lokal Desa.5302bb2a-f879-4b46-bbdf-ec58d4c379bf 6fa089cb-1e10-45c3-bede-9c129386aa94 a0152afe-788c-4a07-92c4-ac0c8bc002a2 

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

blt 31 maret 2023

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Agenda

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya N0. 01 Ketapanglor
Desa : Ketapanglor
Kecamatan : Ujungpangkah
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61154
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:458
    Kemarin:297
    Total Pengunjung:58.877
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.148
    Browser:Mozilla 5.0